Jointventure mungkin memiliki beberapa kesamaan dengan partnership, tetapi dua sistem ini tidak sama. Partnership biasanya adalah entitas bisnis tunggal yang dibentuk oleh dua orang atau lebih, sedangkan joint venture adalah penggabungan beberapa entitas bisnis yang berbeda (masing-masing dapat berbeda jenis badan hukum) menjadi entitas baru.
Perbedaan Hak dan Kewajiban – Di dunia ini ada banyak hal yang penting dan harus dimengerti oleh setiap individu. Salah satu hal yang penting untuk dimengerti adalah hak dan kewajiban. Hak dan kewajiban menjadi dua komponen yang tak mungkin dapat dipisahkan dalam kehidupan ini. Pasalnya kedua istilah ini sudah merekat satu sama lain dan selalu dikaitkan dengan berbagai macam aspek kehidupan. Karena kedua hal ini saling melekat satu sama lain bukan berarti kedua hal ini tidak memiliki perbedaan. Hak dan kewajiban memiliki beberapa perbedaan utama didalamnya, perbedaan tersebut berwujud seperti hak adalah segala hal yang merujuk pada sesuatu yang kita dapatkan, sedangkan kewajiban adalah segala hal yang merujuk pada sesuatu yang harus kita kerjakan. Perbedaan antara hak dan kewajiban inilah yang membuat dua hal ini memiliki fungsi penting dalam kehidupan masyarakat. Hak dan kewajiban juga berpotensi memberikan suatu kestabilitasan serta kekuatan pada masyarakat tersebut. Kedua hal ini juga berfokus untuk mengembangkan kesadaran sosial setiap individu bahwa mereka adalah makhluk sosial. Kesadaran sosial tersebut berfungsi untuk menciptakan suatu hak individu yang biasa disebut dengan kebebasan. Sedangkan untuk kewajiban, biasanya kita menyamakan kewajiban dengan tanggung jawab. Tanggung jawab ini berwujud seperti bentuk tanggung jawab kita sebagai warga negara. Kedua pengertian singkat tersebut sudah jelas menyatakan bahwa adanya keterkaitan yang erat antara hak dan kewajiban. Sebelum mempelajari lebih dalam mengenai perbedaan hak dan kewajiban, akan kurang afdol jika kita tidak menyinggung mengenai definisi dari kedua hal tersebut. Apa itu Hak?1. Hak legal2. Hak moralApa itu Kewajiban?1. Kewajiban hukum2. Kewajiban moralPerbedaan Hak dan Kewajiban1. Arti Hak dan Kewajiban2. Fungsi Hak dan Kewajiban3. Ditujukan Untuk Siapa4. Hubungan Terhadap Masyarakat5. Ketetapan6. LandasanKategori SosiologiMateri Sosiologi Apa itu Hak? Untuk dapat membedakan antara hak dan kewajiban, tentu kita harus mengenal dan mengerti dulu apa sih arti dari hak itu. Hak dapat diartikan sebagai kesempatan untuk dapat melakukan bahkan memiliki sesuatu yang kita inginkan. Hak dapat memberikan berbagai potensi kepada suatu individu untuk membuat mereka sadar mengenai apa yang mereka dapat/boleh dilakukan dan yang tidak dapat/boleh mereka lakukan. Hak sendiri terdapat di berbagai aspek kehidupan, seperti dalam kehidupan bermasyarakat dan dalam suatu kelompok budaya. Terciptanya hak pun juga didorong oleh beberapa faktor pendukung seperti adanya batasan sosial, etika bahkan hukum. Berbicara tentang hak, pasti akan langsung terbesit sebuah pernyataan yang menyatakan bahwa hak adalah suatu perangkat universal yang melekat pada individu sejak mereka dilahirkan ke dunia. Perangkat universal itu berlaku untuk setiap individu tanpa memandang jenis kelamin, agama, budaya, kelompok etnis atau kebangsaan yang mereka punya. Hak dengan ciri-ciri diatas biasanya disebut dengan hak asasi manusia yang dapat disingkat HAM. HAM atau hak asasi manusia ini berwujud hukum yang memiliki pengaruh besar dan berlaku untuk setiap manusia atau individu yang hidup tanpa adanya diskriminasi perbedaan. Menjadi salah satu kewajiban suatu negara untuk dapat menerapkan HAM ini. Bukan tanpa alasan, hak asasi manusia dapat memberikan pengaruh tersendiri terhadap terciptanya suasana aman dan tentram dalam suatu negara itu. Hak sendiri memiliki beberapa jenis sendiri, seperti Ada juga jenis hak menurut sumbernya, yaitu 1. Hak legal Hak yang berlandaskan dan berasal dari hukum yang ada, seperti undang-undang, hukum-hukum, peraturan, arsip legal, dan lain sebagainya. Hak dengan jenis ini memiliki kriteria yang lebih memfokuskan pada hukum atau sosial. Kita dapat ambil contoh, seperti hak berpendapat, hak berbicara keluarga, hak mendapatkan kasih sayang keluarga, hak mendapatkan pendidikan, hak mendapatkan perlakuan yang sama, hak hidup layak, hak mempertahankan wilayah negara, dan lain sebagainya. 2. Hak moral Berbeda dengan hak legal, hak moral berlandas dan berasal dari budaya, prinsip atau peraturan dari suatu etnis. Hak moral memiliki sifat yang cenderung merujuk pada seorang individu saja. hak moral biasanya berwujud seperti komunikasi antara sang pencipta kepada seorang individu untuk melakukan hal-hal yang baik sesuai moralnya. Hak dipercaya sebagai dasar dari terciptanya fungsi dan kestabilan sebuah masyarakat yang bertindak efektif. Kita dapat ambil contoh, seperti memberikan beberapa hal anak-anak, seperti hal untuk mendapatkan pendidikan, hak untuk dicintai dan disayangi oleh kedua orangtuanya, serta hak untuk dirawat hingga dewasa oleh kedua orangtuanya. Memberikan hak-hak diatas tentu akan membuat anak-anak tumbuh menjadi pribadi yang baik di masa yang akan datang, karena mereka mendapatkan kesempatan untuk menikmati hak mereka semasa kecil. Dengan begitu, anak-anak yang sudah dewasa nanti akan melaksanakan kewajibannya dengan baik pula. Itulah arti dari hak, setelah mengetahui arti dan beberapa jenis hak, pasti Anda akan bertanya-tanya mengenai apa sih kewajiban itu? Karena sedari tadi kita sudah menyinggungnya saat sedang menjelaskan arti dan jenis dari hak. Nah berikut ini akan kami sampaikan, apa sih arti dari hak itu? Tiba saatnya untuk membahas mengenai arti dari kewajiban. Kewajiban sendiri dapat diartikan sebagai sebuah keharusan yang harus dilakukan seorang individu untuk melakukan sesuatu guna memenuhi keharusan tersebut, kewajiban sendiri memiliki beberapa pengelompokan dalam pelaksanaannya. Pengelompokan tersebut, seperti dikelompokkan atas aspek hukum, moral, karena kebutuhan, karena memang sudah menjadi tugas wajib dari individu tersebut, dan lain sebagainya. Ada juga jenis kewajiban menurut sumbernya, yaitu 1. Kewajiban hukum Kewajiban hukum berbentuk tanggung jawab yang sudah terikat dengan hukum yang ada. Setiap individu di suatu negara sudah terikat dengan kewajiban hukum yang berlaku di negara tersebut, kewajiban itu disebut dengan kewajiban hukum. Kewajiban hukum membuat seorang individu dikenai sanksi apabila tidak melaksanakan kewajiban tersebut 2. Kewajiban moral Kewajiban moral memiliki sifat yang harus dilakukan namun tidak terikat pada hukum apapun. Jadi apabila seorang individu tidak melaksanakan kewajiban tersebut, maka tidak akan mendapatkan sanksi apapun. Melainkan individu tersebut hanya akan merasakan tidak enak, sungkan dan lain sebagainya. Kewajiban moral merupakan kewajiban yang ada dalam masyarakat yang dilakukan sesuai dengan keadaan yang ada. Sebagai contoh menghormati orang yang lebih tua dan merawat serta menjaga kedua orangtua kita sendiri saat mereka sudah tua, bukan merupakan kewajiban hukum. Belum ada bahkan tidak ada hukum yang mendesak seorang individu untuk melakukan kedua hal tersebut. Kedua hal tersebut wajib dilakukan karena kedua hal itu sudah masuk kedalam ranah kewajiban moral seorang individu. Seperti yang dikatakan di awal, bahwa kewajiban dan hak sama-sama mengambil peran penting dalam kehidupan bermasyarakat. Akan menjadi tidak tepat apabila seorang individu hanya berlomba-lomba untuk mendapatkan hak tanpa memenuhi kewajiban yang harus mereka laksanakan. Individu yang memiliki perangan seperti ini tentu akan menjadi biang terciptanya kesan dan dampak yang bernilai negatif. Maka dari itu, menjadi sebuah keharusan dari seorang individu untuk menyadari kenyataan bahwa seperti individu lainnya, sebelum menikmati manisnya hak mereka, mereka juga harus melaksanakan dan menyelesaikan kewajiban mereka baik terhadap individu lain maupun terhadap suatu aspek tertentu. Setelah mengetahui arti dari hak dan kewajiban, kini saatnya kami membahas mengenai perbedaan dari kedua hal tersebut. Perbedaan Hak dan Kewajiban Terdapat beberapa perbedaan antara hak dan kewajiban dari berbagai aspek, berikut perbedaannya. 1. Arti Hak dan Kewajiban Hak adalah suatu kesempatan/kemampuan seorang individu untuk melakukan atau bahkan mendapatkan sesuatu. Sedangkan untuk hak asasi manusia merupakan suatu hak istimewa yang sudah melekat dalam diri seorang individu sedari mereka dilahirkan ke dunia, hak tersebut diberikan kepada seluruh masyarakat melalui organisasi pemerintahan yang ada dalam negara tersebut. Kewajiban adalah suatu keharusan yang harus dilakukan seorang individu untuk memenuhi keharusan/tugas individu tersebut. merupakan tanggung jawab bagi setiap individu untuk melaksanakan dan memenuhi kewajiban mereka. Tanggung jawab ini diberikan oleh organisasi pemerintah kepada masing-masing individu yang menjadi warga negara dari negara tersebut. 2. Fungsi Hak dan Kewajiban – Hak berfungsi untuk dimiliki atau didapatkan oleh semua individu. – Kewajiban berfungsi sebagai bentuk tanggung jawab seorang individu dan mereka harus memenuhinya untuk mendapatkan hak mereka. 3. Ditujukan Untuk Siapa – Hak ditujukan untuk diri sendiri. – Kewajiban ditujukan untuk diri sendiri dan sebagian besar untuk orang lain atau kelompok. 4. Hubungan Terhadap Masyarakat – Hak merupakan hal yang individu dapatkan dari lingkungannya masyarakat sekitarnya – Kewajiban merupakan hal yang individu lakukan untuk lingkungannya masyarakat sekitarnya 5. Ketetapan – Hak berpotensi untuk dipertahankan atau bahkan ditantang oleh pengadilan yang menanganinya. – Kewajiban seorang warga negara tidak ditantang oleh pengadilan yang menanganinya. 6. Landasan – Hak berlandaskan pada semua hak yang diberikan kepada seorang individu. – Kewajiban berlandaskan pada kinerja seorang individu dalam melaksanakan serta memenuhi tugas dan tanggung jawabnya. Hak menjadi prinsip sosial, etika atau legal dari keleluasaan seseorang individu untuk mengatur dirinya sendiri, sedangkan kewajiban merupakan suatu tanggung jawab seorang individu untuk mewajibkan dirinya dalam melaksanakan dan memenuhi tugas-tugasnya. Hak dan kewajiban sangat erat, sehingga apabila kita tidak memenuhi kewajiban maka kita tidak akan mendapatkan hak kita. Hak dapat kita artikan sebagai aturan normatif yang dimiliki oleh masyarakat dan ditetapkan oleh yurisdiksi hukum yang ada. Setiap individu wajib hukumnya mendapatkan hak mereka, tidak ada batasan mengapa seorang individu tidak mendapatkan hak mereka. Hak biasanya tertulis pada undang-undang, dengan begitu masyarakat akan mudah dalam menentang dan mempertahankan hak tersebut di pengadilan. Hak sendiri didasarkan pada kumpulan tindakan dan tanggung jawab yang sudah disepakati dan menjadi harapan terciptanya rasa saling menghormati dan perilaku gotong royong. Hak bukan sekadar bentuk keleluasaan individu untuk melakukan dan mendapatkan apa yang mereka mau. Melainkan, hak merupakan sebuah landasan atau pondasi dalam meningkatkan kinerja masyarakat dalam menggambarkan jati diri mereka. Dengan peningkatan tersebutlah yang membuat kita dapat melahirkan masyarakat dengan budaya kita saat ini. Landasan atau pondasi lainnya adalah kewajiban, karena sebelum mendapatkan hak maka seseorang harus melaksanakan kewajibannya. Kewajiban ini biasanya berbentuk tugas yang diberikan kepada seorang individu. Tugas biasanya diberi waktu tenggat yang disebut dengan “jatuh tempo” dengan adanya tenggat ini membuat seolah-olah individu yang mengerjakan tugas memiliki hutang kepada pemberi tugas. Menyelesaikan tugas sesuai tenggat waktu dinilai penting untuk menjaga hak individu tersebut. Perbedaan yang paling utama antara hak dan kewajiban ialah hak dilandaskan pada hak istimewa yang sudah diberikan pada seorang individu sejak mereka dilahirkan ke dunia sedangkan untuk kewajiban diberikan kepada individu atas dasar kemampuan melakukan kewajiban tersebut. merupakan suatu keharusan untuk memenuhi kewajiban tersebut demi mendapatkan hak mereka pula. Hak istimewa dapat individu dapatkan ketika telah berhasil memenuhi kewajibannya dan kita sudah menyinggung hak tersebut selama pembahasan ini. Tapi tahukah Anda? Ternyata ada beberapa karakteristik sendiri untuk dapat menyebut hak menjadi hak istimewa. Berikut ini karakteristiknya. – Hak istimewa adalah hak yang diberikan orang lain kepada Anda. – Hak istimewa biasanya sudah dimiliki oleh orang-orang tertentu dan orang-orang lainnya tidak memiliki hak tersebut. Kita dapat ambil contoh seperti orang-orang yang memiliki potensi untuk melanjutkan sekolah ke Perguruan Tinggi secara gratis, sementara orang lain harus membayar untuk melanjutkan sekolah. – Hak istimewa sangat berpotensi dan rawan untuk menjadi bahan perdebatan dan persengketaan antar individu. Kita dapat ambil contoh seperti hak istimewa seorang individu dalam merawat kesehatannya secara gratis. – Hak istimewa sangat berpotensi menimbulkan keirian kepada individu lain yang sama-sama melaksanakan kewajiban namun mendapatkan hak yang berbeda. Agar lebih jelas mengenai perbedaan dari hak dan hak istimewa. Berikut akan kami bahas arti dari hak biasa dan hak istimewa yang dimiliki oleh seorang individu. – Hak merupakan suatu hal yang sudah dicap kepemilikan oleh setiap individu dan dipercayai oleh semua individu sebagai sifat dan bentuk tolak ukur kualitas dari seorang individu yang melaksanakan suatu kewajiban yang mereka emban, termasuk kewajiban pasif dan negatif pada individu lainnya. – Hak istimewa merupakan hak yang seorang individu minta setelah melakukan suatu kewajiban khusus atau bisa juga secara cuma-cuma diberikan kepada individu tersebut dengan maksud sebagai bentuk bantuan yang diberikan kepada individu yang sudah memenuhi kewajiban aktif atau positif dari individu yang memberikan kewajiban tersebut. Kebanyakan orang cenderung melihat diri mereka sendiri memiliki hak dan kewajiban. Kecenderungan itu sampai pada titik dimana mereka merasa berkuasa dan memiliki semua hak atas segala sesuatu yang ada. Padahal di mata individu lainnya, mereka hanyalah memiliki segala kewajiban yang harus dikerjakan dan diselesaikan. Dengan pola pikir yang seperti ini dapat menimbulkan potensi akan seperti apa perilaku dan tindakan mereka di masa yang akan datang. Sedangkan, kita semua adalah individu yang sama-sama melaksanakan kewajiban dan menerima hak yang sama pula, hanya berbeda porsinya saja sesuai dengan kesanggupan masing-masing individu. Sebagian besar individu hanya memusatkan pada satu perhatian dan perhatian lainnya akan diabaikan. Intinya, perbedaan antara kedua hal tadi, hak dan kewajiban adalah bahwa seperti yang kita tahu hak diberikan kepada individu lain guna menjaga keleluasaan serta kebebasan dasar individu tersebut, sedangkan untuk kewajiban kepada individu-individu yang dinilai dapat menyelesaikan kewajiban-kewajiban tersebut untuk mendapatkan hak-hak mereka. Penyalahgunaan wewenang dalam memberikan kewajiban dan menghadiahkan hak kepada individu lain dapat menyebabkan timbulnya kebingungan antar individu. Oleh sebab itu, si pemberi kewajiban haruslah benar-benar menggunakan kekuasaannya secara tepat agar tidak timbul kesenjangan antar individu. Nah itulah beberapa penjelasan mengenai perbedaan antara hak dan kewajiban. Disamping itu, kami juga telah memberikan beberapa penjelasan mengenai jenis lain dari hak, yaitu hak istimewa dan bagaimana proses terbentuknya hak istimewa tersebut. Kami juga menjelaskan beberapa masalah yang disebabkan oleh pembagian hak dan kewajiban yang tidak tepat. Semoga artikel ini membantu! ePerpus adalah layanan perpustakaan digital masa kini yang mengusung konsep B2B. Kami hadir untuk memudahkan dalam mengelola perpustakaan digital Anda. Klien B2B Perpustakaan digital kami meliputi sekolah, universitas, korporat, sampai tempat ibadah." Custom log Akses ke ribuan buku dari penerbit berkualitas Kemudahan dalam mengakses dan mengontrol perpustakaan Anda Tersedia dalam platform Android dan IOS Tersedia fitur admin dashboard untuk melihat laporan analisis Laporan statistik lengkap Aplikasi aman, praktis, dan efisien
sbhhak dan kewajiban pelaku usaha sesuai dengan ketetapan yang tercantum dalam uupk terkait dengan hubungan pelaku usaha dan konsumen maka garis besar hak dan
Pengertian Hak Hak adalah sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan pengunaannya tergantung kepada kita sendiri. Contohnya hak mendapatkan pendidikan, hak mendapatkan nilai dari dosen dan sebagainya. Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain maupun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh pihak yang tidak mendapatkan hak tersebut. Prof. Dr. Notonagoro. Baca Juag Pengertian Hak Dan Kewajiban Warga Negara Pengertian Kewajiban Wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak lain maupun yang pada prinsipnya dapat dituuntun secara paksa oleh yang berkempentingan Prof. Dr. Notonagoro Kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab. Contohnya melaksanakan tata tertib di kampus, membayar UKT atau melaksanakan tugas yang diberikan dosen dengan sebaik-baiknya dan sebagainya. Makna Hak dan Kewajiban Hak adalah sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri. Hak bersifat fakultatif artinya boleh dilaksanakan atau tidak dilaksanakan. Kewajiban adalah sesuatu yg dilakukan dengan tanggung jawab. Kewajiban bersifat imteratif artinya harus dilaksanakan. Contoh Hak dan Kewajiban Contoh Dari Hak Adalah Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum; Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak; Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan; Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai; Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran; Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau NKRI dari serangan musuh;dan Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku. Baca Juga Pengertian Hak Dan Kewajiban Beserta Macamnya Lengkap Contoh Dari Kewajiban Adalah Melaksanakan aturan hukum. Menghargai hak orang lain. Memiliki informasi dan perhatian terhadap kebutuhan–kebutuhan masyarakat. Melakukan kontrol terhadap para pemimpin dalam melakukan tugas. Melakukan komunikasi dengan para wakil di sekolah, pemerintah lokal dan pemerintah nasional Membayar pajak Menjadi saksi di pengadilan. Bersedia untuk mengikuti wajib militer dan lain–lain. Hubungan Hak dan Kewajiban Hubungan keduanya adalah saling berhadapan dan berdampingan karena didalam hak terdapat kewajiban untuk tidak melanggar hak orang lain dan tidak menyalahgunakan haknya. Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri. Sebagai seorang warga negara harus tahu hak dan kewajibannya. Seorang pejabat atau pemerintah pun harus tahu akan hak dan kewajibannya. Seperti yang sudah tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang berlaku. Jika hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan masyarakat akan aman sejahtera Naskah-naskah Yang Berisi Penegakkan HAM Secara Universal Magna Charta 1215 Habeas Corpus Act 1679 Bill Of Rights 1689 Declaration Of Indefendence 1776 Declaration des droits de I’homme et du citoyen 1789 UUD Rusia 1936 The Four Freedom 1941 Bill Of Rights 1789 The Universal Declaration Of Human Rights 1948 Hak Asasi pribadi personal yang meliputi kebebasan menyatakan pendapat, memeluk agama, kebebasan bergerak dan sebagainya. Hak Asasi ekonomi property right yaitu hak untuk memiliki sesuatu, membeli dan menjual sesuai serta manfaatnya. Missal orang berhak membeli perhiasan namun orang tersebut juga berhak menjual perhiasan tersebut saat mereka butuh. Hak Asasi politik political right yaitu hak untuk ikut serta dalam pemerintah, hak pilih hak memilih dan dipilih, hak untuk mendirikan partai politik. Misal setiap orang berhak mencalonkan dirinya sendiri dalam sebuah pemilihan wakil rakyat, namun orang lain juga berhak menentukan pilihan tersebut. Hak Asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dalam pemerintah right legal equality. Hak Asasi sosial dan kebudayaan social and cultural righthak memilih pendidikan dan mengembangkan kebudayaan Hak Asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan procedural right, misal perlakuan dalam hal penahanan, penangkapan, pengeledahan, peradilan dsb. Hubungan antara Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dengan Pancasila Nilai-nilai yang terkandung dalam sila-sila pancasila menggambarkan beberapa hubungan manusia yang melahirkan suatu keseimbangan antara Hak dan Kewajiban baik secara vertical yaitu berupa hubungan antara manusia dengan Sang Pencipta dimana manusia berkewajiban menjalankan segala perintah-Nya dan menjahui segala larangan-Nya maupun secara horizontal yaitu berupa hubungan antara warga negara, masyarakat, dan negara untuk menciptakan keharmonisan dan kerukunan antar sesama. Hak-hak dan kewajiban dalam Pancasila dirumuskan dalam UUD 1945 dan diperinci dalam batang tubuh UUD 1945. Nilai-nilai pancasila tertuang dalam batang tubuh UUD 1945 yang merupakan hukum dasar dan fundamental negara. Hubungan hak dan kewajiban dalam Pancasila dapat dijabar sebagai berikut Sila Ketuhanan Yang Maha Esa, dalam sila tersebut dijelaskan mengenai hak memeluk agama, hak melaksanakan ibadah serta berkewajiban untuk saling menghormati dan menghargai perbedaan antar agama Sila Kemanusiaan yang adil dan beradab, dijelaskan mengenai sikap dan perbuatan manusia yang sesuai dengan kodrat hakikat manusia yang berbudi, sadar, dan Dalam sila kedua seseorang berhak memperoleh keadilan dan kedudukan yang sederajat terhadap Undang-Undang dan hukum, hak dan kewajiban untuk diperlakukan/memperlakukan adil terhadap diri sendiri, orang lain, masyarakat, bangsa dan negara serta berkewajiban untuk saling menghargai perbedaan sesame untuk saling menjaga keharmonisan dalam kehidupan bersama. Sila Persatuan Indonesia, menjelaskan bahwa adanya kewajiban untuk memperkukuhkan persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia dengan menjunjungi tingg dan menjaga bahasa persatuan yaitu bahasa Indonesia. Sila keempat kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanan dalam permusyawaratan/perwakilan, membahas mengenai kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat secara demokratis. Sehingga setiap orang berhak menyampaikan pendapat, ide, maupun apresiasinya dimuka umum tanpa ada paksaan, tekanan ataupun intervensi yang membelenggu hak-hak partisipasi masyarakat atau orang tersebut. Dan berkewajiban menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawah. Sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesai,seseorang berkewajiban menghormati hak orang lain, mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam negara selain itu juga berhak untuk memperoleh seperti apa yang ada dalam tujuan negara yang terdapat pada batang tubuh UUD 1945. Baca Juga Tugas DPR Dewan Perwakilan Rakyat, Fungsi, Pengertian, Hak, Dan Kewajiban [LENGKAP] Prinsip Hak Asasi Manusia dalam sila-sila pancasila Hak Asasi Manusia tertuang dalam Pancasila. Dan teramalkan dalam setiap sila dalam Pancasila. Dibawah ini merupakan pembahsan Hak Asasi Manusia dalam Pancasila yang terbahas sila demi sila Priyono, 2011 Sila Ketuhanan Yang Maha Esa Dalam sila Ketuhanan Yang Maha Esa, mengandung pengakuan terhadap Tuhan dan sebagai relasi akan setiap orang untuk mendapat perlindungan dalam memeluk agama. Setiap warga negara diberi kebebasan sebebas-bebasnya untuk melakuakan kegiatan peribadatan agama yang dipeluknya. Akan tetapi, ada batasan terhadap setiap warga yaitu tak ada paksaan dari golongan atau perseorangan tehadap orang lain dalam memeluk agama tertentu dan melakukan propaganda anti agama. Sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab adalah kesadaran sikap dan perbuatan mausia yang didasarkan kepada potensi budi nurani manusia dalam hubungan dengan norma-norma dan kebudayaan umumnya, baik terhadap diri pribadi, sesama manusia, maupun terhadap alam dan hewan. Karena dengan kerukunan dan saling bersosial terhadap sesama, kita akan menjadi makhluk yang adil Implementasi Hak dan Kewajiban Negara dan Warga Negara di Negara pancasila Dalam pelaksaannya hak asasi manusia di Indonesia mengalami pasang surut. Wacana hak asasi manusia terus berkembang seiring dengan berkembangnya pelanggaran- pelanggaran HAM yang semakin meningkat intensitas maupun ragamnya. Pelanggaran itu dilakukan oleh Negara maupun warga negara, baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Suatu hal tidak dapat dilaksanakan sebelum mengetahui benar apa yang hendak dilaksanakan, untuk melaksanakannya diperlukan pedoman, dan agar pelaksanaan bisa berjalan sesuai dengan harapan maka perlu ada institusi yang mengawal pelaksanaan tersebut LPIDB, 2016. Baca Juga Norma Hukum Dan Sosial Demikianlah artikel dari mengenai Pengertian Hak Dan Kewajiban Makna, Contoh, Naskah, Pembagian, Hubungan, Prinsip, Implementasinya, semoga artikel ini bermanfaat bagi anda semuanya. Mungkin Dibawah Ini yang Kamu Cari
Tidakmendapat layanan pendidikan dan kesehatan yang sejajar. Tidak mendapatkan keadilan sosial di tengah masyarakat. 4 dari 7 halaman. Terdapat empat jenis pelanggaran HAM berat dan serius yang menjadi perhatian internasional, masing-masing memiliki indikasi dan ciri-ciri tersendiri.
BerandaKlinikPerlindungan KonsumenHak dan Kewajiban Ko...Perlindungan KonsumenHak dan Kewajiban Ko...Perlindungan KonsumenKamis, 28 Juli 2022Apa saja hak dan kewajiban konsumen serta pelaku usaha?Upaya pemerintah untuk melindungi dan menjamin hak konsumen tercantum dalam UU Perlindungan Konsumen. UU Perlindungan Konsumen memberikan sejumlah perlindungan bagi konsumen baik dalam ranah hukum privat maupun hukum publik. Oleh karena itu, terdapat hak dan kewajiban konsumen serta pelaku usaha dalam melaksanakan kegiatannya. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini. Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra dan Kewajiban Konsumen Hak-hak konsumen itu apa saja? Hak konsumen diatur dalam Pasal 4 UU Perlindungan Konsumen, sebagai berikuthak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya; danhak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan jika ditanya sapa saja kewajiban dari konsumen? Kewajiban konsumen diatur dalam Pasal 5 UU Perlindungan Konsumen yaitumembaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan;beriktikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati; danmengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara konsumen tidak hanya diatur dalam peraturan nasional, namun juga diatur berdasarkan hukum internasional. John F. Kennedy mengemukakan setidaknya ada 4 empat hak konsumen yang wajib dilindungi, terdiri dari[1]The right to safety, atau hak memperoleh keamanan. Hak ini ditujukan untuk melindungi konsumen dari pemasaran barang dan/atau jasa yang membahayakan keselamatan konsumen. Intervensi dan tanggung jawab pemerintah dalam rangka menjamin keselamatan konsumen sangat penting, maka dari itu regulasi konsumen sangat dibutuhkan untuk menjaga konsumen dari perilaku produsen yang dapat merugikan keselamatan right to choose, yakni hak untuk memilih. Bagi konsumen, hak memilih adalah hak prerogatif konsumen yakni apakah ia akan membeli atau tidak membeli barang dan/atau jasa right to be informed, yaitu hak mendapatkan informasi. Dalam hak ini, keterangan mengenai barang yang akan dibeli konsumen harus lengkap dan jujur, agar tidak menyesatkan right to be heard, atau hak untuk didengar. Hak ini dimaksudkan untuk menjamin bahwa konsumen harus diperhatikan dalam kebijaksanaan pemerintah, termasuk turut didengar dalam pembentukkan kebijaksanaan. Selain itu, keluhan dan harapan konsumen juga wajib didengar oleh yang telah dijelaskan pada artikel dengan judul Hukum Perlindungan Konsumen Cakupan, Tujuan, dan Dasarnya, United Nations atau Perserikatan Bangsa-Bangsa “PBB” mengesahkan Guidelines for Consumer Protection, yakni sebuah pedoman yang mengatur prinsip utama konsumen yang efektif, undang-undang perlindungan konsumen, lembaga penegakan dan sistem ganti konsumen juga dikemukakan oleh International Organization of Consumers Union “IOCU” yakni terdapat 4 empat hak dasar konsumen, sebagai berikut[2]Hak untuk memperoleh kebutuhan hidup;Hak untuk memperoleh ganti rugi;Hak untuk memperoleh pendidikan konsumen; danHak untuk memperoleh lingkungan hidup yang bersih dan itu, Masyarakat Ekonomi Eropa juga menetapkan hak dasar konsumen yang perlu mendapatkan perlindungan sepertiHak perlindungan kesehatan dan keamanan;Hak kepentingan ekonomi;Hak mendapat ganti rugi;Hak atas penerangan; danHak untuk dan Kewajiban Pelaku Usaha Dikutip dari Pasal 6 UU Perlindungan Konsumen, hak pelaku usaha meliputihak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beriktikad tidak baik;hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen;hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan; danhak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan kewajiban pelaku usaha tercantum dalam Pasal 7 UU Perlindungan Konsumen, yaituberiktikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya;memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan;memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku;memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan;memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan; danmemberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan pelaku usaha dalam menjalankan usahanya dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang maupun jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan, tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih atau netto, serta jumlah dalam hitungan sebagaimana dinyatakan dalam label atau etiket barang, dan lain-lain sebagaimana disebut dalam Pasal 8 UU Perlindungan pelaku usaha menawarkan barang dan/atau jasa, ia juga dilarang untuk melakukan pemaksaan atau cara lain yang dapat menimbulkan gangguan baik fisik maupun psikis konsumen.[3] Perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha dapat Anda temukan selengkapnya pada Bab IV UU Perlindungan juga Perlindungan Hukum Konsumen Belanja OnlineKesimpulannya, salah satu aspek terpenting mengenai hak dan kewajiban para pihak adalah penyediaan informasi yang jelas dan jujur mengenai barang dan/atau jasa.[4] UU Perlindungan Konsumen secara tegas mengatur hak dan kewajiban konsumen serta pelaku usaha dalam menjalakan kegiatan usaha. Namun, selain hukum nasional, hukum internasional dan organisasi internasional juga menetapkan hak konsumen yang diatur dalam Guidelines for Consumer Protection, dan juga ditetapkan melalui IOCU juga Masyarakat Ekonomi jawaban dari kami, semoga HukumUndang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Nugrahaningsih dan Mira Erlinawati, Perlindungan Konsumen dalam Transaksi Online, Sukoharjo CV Pustaka Bengawan, 2017;Yapiter Marpi, Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen atas Keabsahan Kontrak Elektronik dalam Transaksi E-Commerce, Tasikmalaya PT. Zona Media Mandiri, 2020;Zulham, Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta Kencana Prenada Media Group, 2013;Guidelines for Consumer Protection, yang diakses pada 27 Juli 2022, pukul WITA.[1] Zulham, Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta Kencana Prenada Media Group, 2013, hal. 47-48[2] Zulham, Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta Kencana Prenada Media Group, 2013, hal. 49[3] Pasal 15 UU Perlindungan Konsumen[4] Yapiter Marpi, Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen atas Keabsahan Kontrak Elektronik dalam Transaksi E-Commerce, Tasikmalaya PT. Zona Media Mandiri, 2020, hal. 117Tags
PengertianEtika Bisnis dan Tanggung Jawab Sosial. Etika bisnis dapat didefinisikan sebagai suatu kode etik yang diterapkan pada entitas bisnis atau perusahaan yang melakukan kegiatan bisnis. Bisa dibilang, etika bisnis sebagai panduan atau tuntutan sebuah perusahaan dalam menjalankan roda usahanya. Etika bisnis sifatnya sangat penting untuk
Pelaku usaha sering diartikan sebagai pengusaha yang menghasilkan barang dan jasa, seperti pembuat produk, grosir atau pengecer profesional atau setiap orang yang ikut serta dalam penyediaan barang dan jasa hingga sampai ke konsumen. Secara umum definisi atau pengertian pelaku usaha adalah setiap orang atau badan usaha, baik berbentuk badan hukum atau tidak yang didirikan untuk melakukan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi. Pelaku usaha memiliki hak, kewajiban dan tanggung jawab serta beberapa larangan yang telah di atur oleh UU perlindungan konsumen pasal 19 yaitu UU tahun 1999, yaitu 1. Hak pelaku usaha Pasal 6 Hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan. Hak untuk memperoleh perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik. Hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya didalam penyelesaian hukum sengketa konsumen. Hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan. Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang undangan lainnya. 2. Kewajiban pelaku usaha Pasal 6 Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya. Memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan. Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif. Menjamin kualitas barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku. Memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan. Memberi kompensasi, ganti rugi, dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan. Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian. 3. Tanggung jawab pelaku usaha Pasal 19 Pelaku usaha bertanggung jawab untuk memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran atau kerugian lainnya yang di alami konsumen akibat mengkonsumsi barang yang dihasilkan atau yang diperdagangkan oleh pelaku usahaSebagaimana yang dimaksud pada ayat 1 ganti rugi juga bisa berupa pengembalian uang atau penggantian barang atau ajsa yang sejenis atau setara nilainya, atau perwatan kesehatan dan atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang ganti rugi dilaksanakan dalam tenggat waktu 7 tujuh hari setelah tanggal ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 tidak menghapuskan kemungkinan adanya tuntutan pidana berdasarkan pembuktian lebih lanjut mengenai adanya unsur kesalahan. 5. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 tidak berlaku apabila pelaku usaha dapat membuktikan bahwa kesalahan tersebut merupakan kesalahan konsumen. Inti dari pasal di atas adalah pelaku usaha bertanggung jawab atas segala kerugian yang timbul dari hasil produk/jasanya. B. Tips Menjadi Pelaku Usaha yang Kreatif 1. Kreatif dalam membuat brand. Merek atau brand merupakan suatu hal yang paling penting untuk produk yang dijual dan bisa menjadi nilai lebih dimata konsumen. 2. Kreatif dalam membuat atau mendesain kemasan Kemasan juga harus sesuai dengan produk yang dijual. Pikirkan kemasan yang tidak hanya unik dan berbeda, akan tetapi juga sesuai dengan produk yang dijual dan dapat menopang serta menjaga bentuk produk yang dijual agar tetap aman dan tidak mudah rusak. 3. Kreatif dalam membuat suatu produk. Produk harus menjadi fokus utama. Tanpa produk yang berkualitas baik, maka sulit untuk suatu bisnis akan meraih reputasi yang baik. Dan apabila tanpa kreatifitas yang baik dalam membuat produk yang unik dan baru, maka tidak mungkin bisnis dapat bersaing dengan para competitor lain yang sudah lebih dulu membuat hal yang serupa. 4. Kreatif dalam melakukan pemasaran Karena pemasaran atau promosi adalah hal yang berperan untuk mempengaruhi daya pikat konsumen serta akan menentukan seberapa banyak penjualan yang dapat dilakukan atau dijual. Itulah mengapa belajar ilmu marketing itu sangat penting. C. Kemampuan Dasar Wajib Dimiliki Pelaku Usaha Berani mencoba dan tidak takut gagalKemampuan terus berinovasiMemiliki niat dan tekad yang kuatKemampuan merencanakan sesuatuKemampuan bersyukur dan ikhlasKemampuan terus berusaha dan antang menyerah D. Manfaat Memulai Usaha di Usia Muda Membagi WaktuPengalamanMendapatkan kepercayaanFinansialJaringan semakin luasProfesionalismeKemampuan bertambahMengasa kemamuan bahasa asingMelatih mental bajaMelatih kepekaanJaminan hari tua A. Hak, Kewajiban, Tanggung Jawab Pelaku Usaha1. Hak pelaku usaha Pasal 62. Kewajiban pelaku usaha Pasal 63. Tanggung jawab pelaku usaha Pasal 19B. Tips Menjadi Pelaku Usaha yang Kreatif1. Kreatif dalam membuat brand. 2. Kreatif dalam membuat atau mendesain kemasan3. Kreatif dalam membuat suatu produk. 4. Kreatif dalam melakukan pemasaran C. Kemampuan Dasar Wajib Dimiliki Pelaku UsahaD. Manfaat Memulai Usaha di Usia Muda
Salahsatu kekhususan Jakarta selain yang telah disebut di atas adalah Jakarta memiliki kekhususan tugas, hak, kewajiban, dan tanggung jawab tertentu dalam penyelenggaraan pemerintahan sebagai tempat kedudukan perwakilan negara asing, serta pusat/pewakilan lembaga internasional. Daerah Istimewa (DI) Nanggroe Aceh Darussalam
Secara umum etika bisnis merupakan acuan cara yang harus ditempuh oleh perusahaan untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan. Oleh karena itu, etika bisnis memiliki prinsip-prinsip umum yang dijadikan acuan dalam melaksanakan kegiatan dan mencapai tujuan bisnis yang dimaksud. Adapun prinsip prinsip etika bisnis tersebut sebagai berikut 1. hak dan kewajiban dalam Etika BisnisPrinsip otonomi dalam etika bisnis adalah bahwa perusahaan secara bebas memiliki kewenangan sesuai dengan bidang yang dilakukan dan pelaksanaannya sesuai dengan visi dan misi yang dipunyainya. Contoh prinsip otonomi dalam etika binis perusahaan tidak tergantung pada pihak lain untuk mengambil keputusan tetapi perusahaan memiliki kekuasaan tertentu sesuai dengan misi dan visi yang diambilnya dan tidak bertentangan dengan pihak prinsip otonomi etika bisnis lebih diartikan sebagai kehendak dan rekayasa bertindak secara penuh berdasar pengetahuan dan keahlian perusahaan dalam usaha untuk mencapai prestasi-prestasi terbaik sesuai dengan misi, tujuan dan sasaran perusahaan sebagai kelembagaan. Disamping itu, maksud dan tujuan kelembagaan ini tanpa merugikan pihak lain atau pihak pengertian etika bisnis, otonomi bersangkut paut dengan kebijakan eksekutif perusahaan dalam mengemban misi, visi perusahaan yang berorientasi pada kemakmuran , kesejahteraan para pekerjanya ataupun komunitas yang dihadapinya. Otonomi disini harus mampu mengacu pada nilai-nilai profesionalisme pengelolaan perusahaan dalam menggunakan sumber daya ekonomi. Kalau perusahaan telah memiliki misi, visi dan wawasan yang baik sesuai dengan nilai universal maka perusahaan harus secara bebas dalam arti keleluasaan dan keluwesan yang melekat pada komitmen tanggung jawab yang tinggi dalam menjalankan etika perusahaan atau lebih sama-sama berkomitmen dalam menjalankan etika bisnis, namun masing-masing perusahaan dimungkinkan menggunakan pendekatan berbeda-beda dalam menjalankannya. Sebab masing-masing perusahaan dimungkinkan menggunakan pendekatan berbeda-beda dalam menjalankannya. Sebab masing-masing perusahaan memiliki kondisi karakter internal dan pendekatan yang berbeda dalam mencapai tujuan, misi dan strategi meskipun dihadapkan pada kondisi dan karakter eksternal yang sama. Namun masing-masing perusahaan memiliki otoritas dan otonomi penuh untuk menjalankan etika bisnis. Oleh karena itu konklusinya dapat diringkaskan bahwa otonomi dalam menjalankan fungsi bisnis yang berwawasan etika bisnis ini meliputi tindakan manajerial yang terdiri atas 1 dalam pengambilan keputusan bisnis, 2 dalam tanggung jawab kepada diri sendiri, para pihak yang terkait dan pihak-pihak masyarakat dalam arti Prinsip Kejujuran dalam Etika BisnisPrinsip kejujuran dalam etika bisnis merupakan nilai yang paling mendasar dalam mendukung keberhasilan kinerja perusahaan. Kegiatan bisnis akan berhasil jika dikelola dengan prinsip kejujuran. Baik terhadap karyawan, konsumen, para pemasok dan pihak-pihak lain yang terkait dengan kegiatan bisnis ini. Prinsip yang paling hakiki dalam aplikasi bisnis berdasarkan kejujuran ini terutama dalam pemakai kejujuran terhadap diri sendiri. Namun jika prinsip kejujuran terhadap diri sendiri ini mampu dijalankan oleh setiap manajer atau pengelola perusahaan maka pasti akan terjamin pengelolaan bisnis yang dijalankan dengan prinsip kejujuran terhadap semua pihak Prinsip Keadilan dalam Etika BisnisPrinsip keadilan yang dipergunakan untuk mengukur bisnis menggunakan etika bisnis adalah keadilan bagi semua pihak yang terkait memberikan kontribusi langsung atau tidak langsung terhadap keberhasilan bisnis. Para pihak ini terklasifikasi ke dalam stakeholder. Oleh karena itu, semua pihak ini harus mendapat akses positif dan sesuai dengan peran yang diberikan oleh masing-masing pihak ini pada bisnis. Semua pihak harus mendapat akses layak dari bisnis. Tolak ukur yang dipakai menentukan atau memberikan kelayakan ini sesuai dengan ukuran-ukuran umum yang telah diterima oleh masyarakat bisnis dan umum. Contoh prinsip keadilan dalam etika bisnis dalam alokasi sumber daya ekonomi kepada semua pemilik faktor ekonomi. Hal ini dapat dilakukan dengan cara memberikan harga yang layak bagi para konsumen, menyepakati harga yang pantas bagi para pemasok bahan dan alat produksi, mendapatkan keuntungan yang wajar bagi pemilik perusahaan dan Prinsip Hormat Pada lingkungan dalam Etika BisnisPinsip hormat pada diri sendiri dalam etika bisnis merupakan prinsip tindakan yang dampaknya berpulang kembali kepada bisnis itu sendiri. Dalam aktivitas bisnis tertentu ke masyarakat merupakan cermin diri bisnis yang bersangkutan. Namun jika bisnis memberikan kontribusi yang menyenangkan bagi masyarakat, tentu masyarakat memberikan respon sama. Sebaliknya jika bisnis memberikan image yang tidak menyenangkan maka masyarakat tentu tidak menyenangi terhadap bisnis yang bersangkutan. Namun jika para pengelola perusahaan ingin memberikan respek kehormatan terhadap perusahaan, maka lakukanlah respek tersebut para pihak yang berkepentingan baik secara langsung maupun tidak aspek aktivitas perusahaan yang dilakukan oleh semua armada di dalam perusahaan, senantiasa diorientasikan untuk memberikan respek kepada semua pihak yang berkepentingan terhadap perusahaan. Dengan demikian, pasti para pihak ini akan memberikan respek yang sama terhadap perusahaan. Sebagai contoh prinsip hormat pada diri sendiri dalam etika bisnis manajemen perusahaan dengan team wornya memiliki falsafah kerja dan berorientasikan para pelanggan akan makin fanatik terhadap perusahaan. Demikian juga, jika para manajemennya berorientasikan pada pemberian kepuasan kepada karyawan yang berprestasi karena sepadan dengan prestasinya maka dapat dipastikan karyawan akan makin loya terhadap perusahaan. Ciri-ciri iklan yang baik Etis berkaitan dengan kepantasan. Estetis berkaitan dengan kelayakan target market, target audiennya, kapan harus ditayangkan?. Artistik bernilai seni sehingga mengundang daya tarik khalayak. Contoh Penerapan Etika Iklan rokok Tidak menampakkan secara eksplisit orang merokok. Iklan pembalut wanita Tidak memperlihatkan secara realistis dengan memperlihatkan daerah kepribadian wanita tersebut Iklan sabun mandi Tidak dengan memperlihatkan orang mandi secara utuh. ETIKA SECARA UMUM Jujur tidak memuat konten yang tidak sesuai dengan kondisi produk yang diiklankan Tidak memicu konflik SARA Tidak mengandung pornografi Tidak bertentangan dengan norma-norma yang berlaku. Tidak melanggar etika bisnis, ex saling menjatuhkan produk tertentu dan sebagainya. Tidak plagiat ETIKA PARIWARA INDONESIA EPIDisepakati Organisasi Periklanan dan Media Massa, 2005. Berikut ini kutipan beberapa etika periklanan yang terdapat dalam kitab EPI. Tata Krama Isi Iklan 1. Hak Cipta Penggunaan materi yang bukan milik sendiri, harus atas ijin tertulis dari pemilik atau pemegang merek yang sah. 2. Bahasa a Iklan harus disajikan dalam bahasa yang bisa dipahami oleh khalayak sasarannya, dan tidak menggunakan persandian enkripsi yang dapat menimbulkan penafsiran selain dari yang dimaksudkan oleh perancang pesan iklan tersebut. b Tidak boleh menggunakan kata-kata superlatif seperti “paling”, “nomor satu”, ”top”, atau kata-kata berawalan “ter“. c Penggunaan kata ”100%”, ”murni”, ”asli” untuk menyatakan sesuatu kandungan harus dapat dibuktikan dengan pernyataan tertulis dari otoritas terkait atau sumber yang otentik. d Penggunaan kata ”halal” dalam iklan hanya dapat dilakukan oleh produk-produk yang sudah memperoleh sertifikat resmi dari Majelis Ulama Indonesia, atau lembaga yang berwenang. 3. Tanda Asteris * a Tanda asteris tidak boleh digunakan untuk menyembunyikan, menyesatkan, membingungkan atau membohongi khalayak tentang kualitas, kinerja, atau harga sebenarnya dari produk yang diiklankan, ataupun tentang ketidaktersediaan sesuatu produk. b Tanda asteris hanya boleh digunakan untuk memberi penjelasan lebih rinci atau sumber dari sesuatu pernyataan yang bertanda tersebut. 4. Penggunaan Kata ”Satu-satunya” Iklan tidak boleh menggunakan kata-kata “satusatunya” atau yang bermakna sama, tanpa secara khas menyebutkan dalam hal apa produk tersebut menjadi yang satu-satunya dan hal tersebut harus dapat dibuktikan dan dipertanggungjawabkan. 5. Pemakaian Kata “Gratis” Kata “gratis” atau kata lain yang bermakna sama tidak boleh dicantumkan dalam iklan, bila ternyata konsumen harus membayar biaya lain. Biaya pengiriman yang dikenakan kepada konsumen juga harus dicantumkan dengan jelas. 6. Pencantum Harga Jika harga sesuatu produk dicantumkan dalam iklan, maka ia harus ditampakkan dengan jelas, sehingga konsumen mengetahui apa yang akan diperolehnya dengan harga tersebut. 7. Garansi Jika suatu iklan mencantumkan garansi atau jaminan atas mutu suatu produk, maka dasar-dasar jaminannya harus dapat dipertanggung- jawabkan. 8. Janji Pengembalian Uang warranty a Syarat-syarat pengembalian uang tersebut harus dinyatakan secara jelas dan lengkap, antara lain jenis kerusakan atau kekurangan yang dijamin, dan jangka waktu berlakunya pengembalian uang. b Pengiklan wajib mengembalikan uang konsumen sesuai janji yang telah diiklankannya. 9. Rasa Takut dan Takhayul Iklan tidak boleh menimbulkan atau mempermainkan rasa takut, maupun memanfaatkan kepercayaan orang terhadap takhayul, kecuali untuk tujuan positif. 10. Kekerasan Iklan tidak boleh – langsung maupun tidak langsung -menampilkan adegan kekerasan yang merangsang atau memberi kesan membenarkan terjadinya tindakan kekerasan. 11. Keselamatan Iklan tidak boleh menampilkan adegan yang mengabaikan segi-segi keselamatan, utamanya jika ia tidak berkaitan dengan produk yang diiklankan. 12. Perlindungan Hak-hak Pribadi Iklan tidak boleh menampilkan atau melibatkan seseorang tanpa terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari yang bersangkutan, kecuali dalam penampilan yang bersifat massal, atau sekadar sebagai latar, sepanjang penampilan tersebut tidak merugikan yang bersangkutan. 13. Hiperbolisasi Boleh dilakukan sepanjang ia semata-mata dimaksudkan sebagai penarik perhatian atau humor yang secara sangat jelas berlebihan atau tidak masuk akal, sehingga tidak menimbulkan salah persepsi dari khalayak yang disasarnya. 14. Waktu Tenggang elapse time Iklan yang menampilkan adegan hasil atau efek dari penggunaan produk dalam jangka waktu tertentu, harus jelas mengungkapkan memadainya rentang waktu tersebut. 15. Penampilan Pangan Iklan tidak boleh menampilkan penyia-nyiaan, pemborosan, atau perlakuan yang tidak pantas lain terhadap makanan atau minuman. 16. Penampilan Uang a Penampilan dan perlakuan terhadap uang dalam iklan haruslah sesuai dengan norma-norma kepatutan, dalam pengertian tidak mengesankan pemujaan ataupun pelecehan yang berlebihan. b Iklan tidak boleh menampilkan uang sedemikian rupa sehingga merangsang orang untuk memperolehnya dengan cara-cara yang tidak sah. c Iklan pada media cetak tidak boleh menampilkan uang dalam format frontal dan skala 11, berwarna ataupun hitam-putih. d Penampilan uang pada media visual harus disertai dengan tanda “specimen” yang dapat terlihat Jelas. 17. Kesaksian Konsumen testimony a Pemberian kesaksian hanya dapat dilakukan atas nama perorangan, bukan mewakili lembaga, kelompok, golongan, atau masyarakat luas. b Kesaksian konsumen harus merupakan kejadian yang benar-benar dialami, tanpa maksud untuk melebih-lebihkannya. c Kesaksian konsumen harus dapat dibuktikan dengan pernyataan tertulis yang ditanda tangani oleh konsumen tersebut. d Identitas dan alamat pemberi kesaksian jika diminta oleh lembaga penegak etika, harus dapat diberikan secara lengkap. Pemberi kesaksian pun harus dapat dihubungi pada hari dan jam kantor biasa. 18. Anjuran endorsement a Pernyataan, klaim atau janji yang diberikan harus terkait dengan kompetensi yang dimiliki oleh penganjur. b Pemberian anjuran hanya dapat dilakukan oleh individu, tidak diperbolehkan mewakili lembaga, kelompok, golongan, atau masyarakat luas. 19. Perbandingan a Perbandingan langsung dapat dilakukan, namun hanya terhadap aspek-aspek teknis produk, dan dengan kriteria yang tepat sama. b Jika perbandingan langsung menampilkan data riset, maka metodologi, sumber dan waktu penelitiannya harus diungkapkan secara jelas. Pengggunaan data riset tersebut harus sudah memperoleh persetujuan atau verifikasi dari organisasi penyelenggara riset tersebut. c Perbandingan tak langsung harus didasarkan pada kriteria yang tidak menyesatkan khalayak. 20. Perbandingan Harga Hanya dapat dilakukan terhadap efisiensi dan kemanfaatan penggunaan produk, dan harus diserta dengan penjelasan atau penalaran yang memadai. 21. Merendahkan Iklan tidak boleh merendahkan produk pesaing secara langsung maupun tidak langsung. 22. Peniruan a Iklan tidak boleh dengan sengaja meniru iklan produk pesaing sedemikian rupa sehingga dapat merendahkan produk pesaing, ataupun menyesatkan atau membingungkan khalayak. Peniruan tersebut meliputi baik ide dasar, konsep atau alur cerita, setting, komposisi musik maupun eksekusi. Dalam pengertian eksekusi termasuk model, kemasan, bentuk merek, logo, judul atau subjudul, slogan, komposisi huruf dan gambar, komposisi musik baik melodi maupun lirik, ikon atau atribut khas lain, dan properti. b Iklan tidak boleh meniru ikon atau atribut khas yang telah lebih dulu digunakan oleh sesuatu iklan produk pesaing dan masih digunakan hingga kurun dua tahun terakhir. 23. Istilah Ilmiah dan Statistik Iklan tidak boleh menyalahgunakan istilah-istilah ilmiah dan statistik untuk menyesatkan khalayak, atau menciptakan kesan yang berlebihan. 24. Ketiadaan Produk Iklan hanya boleh dimediakan jika telah ada kepastian tentang tersedianya produk yang diiklankan tersebut. 25. Ketaktersediaan Hadiah Iklan tidak boleh menyatakan “selama persediaan masih ada” atau kata-kata lain yang bermakna sama. 26. Pornografi dan Pornoaksi Iklan tidak boleh mengeksploitasi erotisme atau seksualitas dengan cara apa pun, dan untuk tujuan atau alasan apa pun. 27. Khalayak Anak-anak a Iklan yang ditujukan kepada khalayak anakanak tidak boleh menampilkan hal-hal yang dapat mengganggu atau merusak jasmani dan rohani mereka, memanfaatkan kemudahpercayaan, kekurangpengalaman, atau kepolosan mereka. b Film iklan yang ditujukan kepada, atau tampil pada segmen waktu siaran khalayak anakanak dan menampilkan adegan kekerasan, aktivitas seksual, bahasa yang tidak pantas, dan atau dialog yang sulit wajib mencantumkan kata-kata “BimbinganOrangtua” atau simbol yang bermakna sama. Selain mengatur Tata Krama Isi Iklan epi juga mengatur Tata Krama Ragam Iklan Ex Iklan minuman keras maupun gerainya hanya boleh disiarkan di media nonmassa; Iklan rokok tidak boleh dimuat pada media periklanan yang sasaran utama khalayaknya berusia di bawah 17 tahun; dll. Tata Krama Pemeran Iklan Ex Iklan tidak boleh memperlihatkan anak-anak dalam adegan-adegan yang berbahaya ; Iklan tidak boleh melecehkan, mengeksploitasi, mengobyekkan, atau mengornamenkan perempuansehingga memberi kesan yang merendahkan kodrat, harkat, dan martabat mereka; dll. Tata Krama Wahana Iklan Ex Iklan untuk berlangganan apa pun melalui SMS harus juga mencantumkan cara untuk berhenti berlangganan secara jelas, mudah dan cepat; Iklan-iklan rokok dan produk khusus dewasa hanya boleh disiarkan mulai pukul hingga pukul waktu setempat, dll. CONTOH IKLAN YANG MEMILIKI PELANGGARAN Dalam iklan lifeb*y Pesan yang ingin disampaikan adalah sabun lifeb*y lebih mutakhir, membantu melindungi dari 10 masalah kesehatan tentang kuman bahkan yang akan berevolusi. Dalam Pedoman Perilaku Penyiaran P3 dan Standar Program Siaran SPS tahun 2012 BAB XXIII SIARAN IKLAN pasal 58 1 Program siaran iklan tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berpedoman pada Etika Pariwara Indonesia. Dalam iklan lifeb*y diatas terdapat dua pelanggaran Etika Pariwara Indonesia Terdapat kata superlatif yaitu kata” sabun anti kuman nomor satu di dunia”. Pernyataan superlatif di dalam iklan melanggar EPI tentang bahasa yang menyatakan bahwa ” Iklan tidak boleh menggunakan kata-kata superlatif seperti “paling”, “nomor satu”, “top, atau kata-kata berawalan “ter” dan atau yang bermakna sama, tanpa secara khas menjelaskan keunggulan tersebut yang harus dapat dibuktikan dengan pernyataan tertulis dan otoritas terkait atau sumber yang otentik.” Menggunakan karakter yang seolah-olah ditampilkan sebagai dokter, perawat, farmasis, laboratoris dan pihak-pihak lain yang mewakili profesi kesehatan beserta segala atribut yang berkonotasi dengan profesi kesehatan PUSTAKA
Keseimbanganyang sempurna antara hak dan kewajiban adalah keharusan untuk mencapai tujuan pembangunan daerah dan nasional. Kecuali kita mempromosikan budaya tugas dan tanggung jawab, maksud dan tujuan yang diabadikan dalam Pembukaan, dan di bawah Pasal 51A Konstitusi, tidak dapat benar-benar dicapai dalam huruf dan semangat.
- Setiap individu terlahir dengan hak dan kewajiban yang berbeda. Hal yang membedakan keduanya ialah hak mengacu pada sesuatu yang diperoleh, sedangkan kewajiban merupakan sesuatu yang dilakukan. Namun kita kadang belum tahu definisi pengertian hak dan kewajiban. Dengan adanya hak dan kewajiban, diharapkan dapat memperkuat stabilitas masyarakat baik secara ekonomi, sosial, dan sebagai warga negara. Lantas, apa pengertian hak dan kewajiban? Melansir dari Difference Between, berikut penjelasannya. Pengertian Hak Hak didefinisikan sebagai aturan normatif yang ditetapkan oleh yurisdiksi hukum, dan dimiliki oleh rakyat. Hak adalah sesuatu yang layak diterima oleh setiap manusia, tidak peduli dari mana mereka berasal, atau dilahirkan, atau di mana mereka tinggal. Hak umumnya ditulis dalam undang-undang. Berdasarkan hal ini, orang dapat dengan mudah menggugat atau mempertahankan haknya di pengadilan. Penting untuk diingat bahwa hak didasarkan pada seperangkat perilaku dan tanggung jawab yang disepakati yang diharapkan menghasilkan rasa saling menghormati dan kerja sama. Hak bukan hanya hukum yang memungkinkan individu atau badan pemerintahan untuk melakukan atau mengatakan apa pun yang mereka inginkan. Ini adalah fondasi atau kerangka kerja di mana masyarakat sebagai keseluruhan struktur dan mendefinisikan dirinya sendiri. Itu dianggap sebagai salah satu pilar yang memungkinkan pembentukan masyarakat dan budaya kita. Pengertian Kewajiban Pilar lainnya adalah 'kewajiban', karena setiap keberadaan hak didasarkan pada keberadaan kewajibannya. Kewajiban adalah istilah yang digunakan untuk menyampaikan komitmen moral kepada seseorang atau sesuatu. Kewajiban didefinisikan sebagai hal-hal yang harus diselesaikan atau diikuti oleh seorang individu. Hal ini sangat penting bagi seorang individu untuk melakukan tugasnya, untuk melindungi hak-hak mereka untuk kepentingan masyarakat. Perbedaan Hak dan Kewajiban Perbedaan hak dan kewajiban adalah bahwa hak didasarkan pada hak istimewa yang diberikan kepada seorang individu. Sedangkan kewajiban didasarkan pada akuntabilitas pelaksanaan tugas itu oleh seorang individu. Sangatlah penting bagi orang untuk memenuhi kewajiban merekan seperti mematuhi hukum, membayar pajak, melayani di pengadilan, bersekolah, berpartisipasi dalam pemerintahan, menghormati orang lain, menghormati keragaman, dll. Demikian pula, hak warga negara adalah kebebasan berbicara, pers , petisi dan majelis, surat perintah seperempat atau penangkapan, dll. Kesimpulannya, perbedaan antara hak dan kewajiban adalah bahwa hak diberikan kepada orang-orang untuk melindungi kebebasan dasar mereka. Sedangkan kewajiban diberikan kepada mereka yang bertanggung jawab untuk menegakkan hak-hak tersebut. Nah, seperti itulah pengertian hak dan kewajiban yang perlu kalian pahami. Meskipun kerap diucapkan bersamaan, namun hak dan kewajiban memiliki perbedaan mendasar dan definisi yang nyatanya tidak sama. Kontributor Lolita Valda Claudia
Kerahasiaan– seorang akuntan professional harus menghormati kerahasian informasi yang diperoleh sebagai hasil dari hubungan bisnis professional dan bisnis tidak boleh mengungkapkan informasi tersebut kepada pihak ketiga, tanpa otoritas yang tepat dan spesifik kecuali ada hak hukum atau professional atau kewajiban untuk mengungkapkan.
Pengertian pelaku usaha menurut Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen adalah setiap orang perorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi. Menurut Penjelasan Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Perlindungan Konsumen pelaku usaha yang termasuk dalam pengertian tersebut meliputi perusahaan, korporasi, BUMN, koperasi, importir, pedagang, distributor dan lain-lain. Pengertian pelaku usaha menurut Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Perlindungan Konsumen tersebut dapat dijabarkan menjadi beberapa unsur/syarat, yaitu Bentuk atau wujud dari pelaku usaha adalah Orang perorangan, yaitu setiap individu yang melakukan kegiatan usahanya secara seorang diri. Badan usaha, adalah kumpulan individu yang secara bersama-sama melakukan kegiatan usaha. Badan usaha dapat dikelompokkan kedalam dua kategori, yaitu Badan hukum, misalnya perseroan terbatas Bukan badan hukum, misalnya firma atau sekelompok orang yang melakukan kegiatan usaha secara insidentill. Contoh sederhana dari sekelompok orang yang melakukan kegiatan usaha secara insidentil adalah pada saat banjir dan banyak mobil yang mogok, beberapa orang pemuda menawarkan jasa untuk mendorong mobil yang mogok dengan syarat diberikan imbalan sejumlah uang. Badan usaha tersebut harus memenuhi salah satu kriteria berikut Didirikan dan berkedudukan di wilayah hukum Negara Republik Indonesia Melakukan kegiatan di wilayah hukum Negara Republik Indonesia Perbedaan antara didirikan, berkedudukan dan melakukan kegiatan adalah didirikan erat kaitannya dengan badan hukum, misalnya perseroan terbatas yang berdasarkan anggaran dasarnya didirikan di Indonesia, sedangkan berkedudukan cakupannya lebih luas dari didirikan. Istilah berkedudukan tidak hanya melekat pada badan hukum, melainkan juga pada non badan hukum, baik individu maupun sekelompok orang. Keterangan mengenai tempat kedudukan dapat ditemukan di tanda pengenal seperti KTP atau surat izin praktek. Istilah melakukan kegiatan lebih luas dibanding berkedudukan, misalnya tenaga medis yang berasal dari luar negeri dan melakukan pengobatan di Indonesia. Mereka bukan badan hukum, sehingga tidak didirikan di Indonesia, serta tidak berkedudukan di Indonesia, namun mereka tetap harus tunduk pada ketentuan yang berlaku di Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Penggunaan frase “di wilayah hukum Indonesia” memiliki cakupan yang lebih luas dibanding hanya menggunakan frase “di Indonesia.” Istilah wilayah hukum Indonesia juga mencakup daerah-daerah lain dimana hukum Indonesia berlaku, misalnya di kapal laut dan pesawat Indonesia serta di kedutaan besar Indonesia yang berada di negara lain. Kegiatan usaha tersebut harus didasarkan pada perjanjian Di dalam berbagai bidang ekonomi. Pengertian ini sangat luas, bukan hanya pada bidang produksi. Melalui penjabaran unsur/syarat pelaku usaha tersebut kita dapat melihat bahwa pengertian pelaku usaha menurut Undang-Undang Perlindungan Konsumen sangat luas. Pelaku usaha menurut Undang-Undang Perlindungan Konsumen bukan hanya produsen, melainkan hingga pihak terakhir yang menjadi perantara antara produsen dan konsumen, seperti agen, distributor dan pengecer atau yang sering disebut konsumen perantara. Hak pelaku usaha Seperti halnya konsumen, pelaku usaha juga memiliki hak dan kewajiban. Hak pelaku usaha menurut ketentuan Pasal 6 Undang-Undang Perlindungan Konsumen adalah hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan; hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik; hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen; hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan; hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya. Kewajiban pelaku usaha Kewajiban pelaku usaha menurut ketentuan Pasal 7 Undang-Undang Perlindungan Konsumen adalah beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya; memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan; memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku; memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan; memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan; memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang dterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian. Apabila diperhatikan dengan seksama, tampak bahwa hak dan kewajiban pelaku usaha bertimbal balik dengan hak dan kewajiban konsumen. Ini berarti hak bagi konsumen adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha. Demikian pula dengan kewajiban konsumen merupakan hak yang akan diterima pelaku usaha. Bila dibandingkan dengan ketentuan umum di Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, tampak bahwa pengaturan Undang-Undang Perlindungan Konsumen lebih spesifik. Karena di Undang-Undang Perlindungan Konsumen pelaku usaha selain harus melakukan kegiatan usaha dengan itikad baik, ia juga harus mampu menciptakan iklim usaha yang kondusif, tanpa persaingan yang curang antar pelaku usaha.
ResumeMateri: Rerangka Konseptual, Referensi: Teori Akuntansi Suwardjono. Tujuan Pelaporan Keuangan. Tujuan pelaporan keuangan menentukan konsep-konsep dan prinsip-prinsip yang relevan dan akhirnya menentukan bentuk, isi, jenis, dan susunan statemen keuangan. Pemakai dan Kepentingannya. FASB merinci pemakai potensial yang dapat dituju
Pentingnya Memahami Hak dan Kewajiban Konsumen dan Pelaku UsahaPengertian Pelaku Usaha dan Juga KonsumenUndang-undang Tentang Hak dan Kewajiban Pelaku UsahaKewajiban Pelaku UsahaHak Pelaku UsahaKewajiban dan Hak Konsumen Bukan hanya Kita saja yang memiliki hak dan kewajiban. Bagi Anda yang merupakan pebisnis maka Anda juga memiliki hak dan kewajiban pelaku usaha yang harus Anda penuhi. Dengan begitu, artinya Anda telah melakukan etika bisnis dengan baik. Melaksanakan hak dan kewajiban juga membuat bisnis Anda menjadi seimbang. Bukan hanya pelaku usaha juga, nantinya Anda juga akan menemukan informasi tentang hak dan kewajiban konsumen. Baca juga Macam-macam Resiko Usaha Dengan begitu, Anda juga bisa memahami timbal balik yang Anda dapatkan seperti apa. Menyalahi aturan kewajiban bisa menyebabkan Anda salah di mata hukum dan mampu membuat Anda terkena kasus hukum. Pentingnya Memahami Hak dan Kewajiban Konsumen dan Pelaku Usaha Menuntut suatu pihak untuk memberikan hak Kita tanpa melakukan kewajiban adalah hal yang egois. Begitu pula sebaliknya, melakukan kewajiban tanpa menerima hak juga bisa merugikan Anda. Maka dari itu, penting sekali untuk mengetahui tentang hal yang satu ini baik dari sisi konsumen ataupun pelaku usaha. Dengan menjalankannya hak dan kewajiban yang ada, maka iklim pasar atau dunia bisnis menjadi seimbang. Apa yang diinginkan dan dicita-citakan akhirnya dapat tercapai dengan baik. Mengedukasi diri tentang kedua hal ini sangat bermanfaat bagi Anda yang merupakan pelaku bisnis atau usaha. Pengertian Pelaku Usaha dan Juga Konsumen Pelaku usaha secara sederhana bisa dipahami sebagai pihak yang mengadakan atau menjual barang jasa. Pelaku usaha dalam hal ini tidak berhenti dari produsen saja, tetapi semua yang ikut dalam proses transaksi sebagai pihak yang menawarkan. Sedangkan konsumen dapat diartikan sebagai pihak yang memakai barang dan jasa yang ada di masyarakat baik untuk kepentingan individu atau kelompok. Pada dasarnya, keduanya saling membutuhkan dan saling berkaitan. Tanpa adanya konsumen, maka produk barang dan jasa yang ada akan sia – sia. Dan tanpa adanya pelaku usaha, maka para konsumen tidak bisa mencukupi kebutuhannya. Undang-undang Tentang Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha Hak dan kewajiban pelaku usaha tidak serta merta merupakan aturan tidak tertulis. Pada kenyataannya, ada undang-undang yang secara pasti mengatur tentang hak dan kewajibannya. Hak dan kewajiban dari pelaku usaha ini ada di UUPK. Bukan hanya di UUPK, ada banyak peraturan lainnya yang juga mencakup tentang hal ini. Misalnya, Undang-undang No. 8 Tahun 1999 yang mana mewajibkan pelaku usaha harus tunduk dengan aturan yang ada. Dalam hal ini, yang wajib menaati peraturan yang ada bukan hanya sebatas kepada mereka yang menjadi orang sebagai faktor produksi. Lebih dari itu, elemen-elemen produksi mulai dari agen, distributor, dan lain sebagainya juga harus tunduk dan patuh akan hal yang satu ini. Sebelum membicarakan tentang hak dari pelaku usaha, alangkah baiknya memulai dengan kewajibannya terlebih dahulu. Kewajiban dari pelaku bisnis adalah sesuatu yang harus dilakukan oleh pebisnis tersebut. Terkait kewajiban dari pelaku usaha ini telah diatur undang-undang. Kewajibannya antara lain adalah sebagai berikut Melakukan niat baik dalam menjalankan usahanyaMampu memberikan informasi yang jelas, benar, dan juga jujur terkait kondisi serta jaminan dari barang atau jasa yang ditawarkannyaMemberikan penjelasan yang selengkap-lengkapnya tentang cara penggunaan, perbaikan, dan pemeliharaanMelayani konsumen atau customernya dengan adil dan tanpa diskriminasiMenjamin mutu barang yang dijual atau diproduksi sesuai dengan standar mutu yang berlakuMemberikan kesempatan pada customer atau konsumen untuk melakukan pengujian, mencoba, dan memberikan jaminan atau garansi atas barang yang diperjualkan tersebutMemberikan ganti rugi, kompensasi, atau pergantian barang apabila terjadi kerugian atas penggunaan serta pemanfaatan barang atau jasa yang diperjualkanMemberikan kompensasi atau ganti rugi jika barang yang diterima ternyata tidak sesuai dengan perjanjian yang ada Hak Pelaku Usaha Selain kewajiban, tentunya juga ada hak yang seharusnya diterima oleh para pelaku usaha tersebut. Hak-hak dari pelaku usaha tercantum pada pasal 6 UUPK. Hak tersebut antara lain adalah sebagai berikut Setiap pelaku usaha memiliki hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan perjanjian diawal sebagai alat tukar dari barang atau jasa yang diterima oleh konsumenSetiap pelaku usaha juga memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan hukum dari itikad yang tidak baik yang berasal dari konsumenSetiap pelaku usaha juga memiliki hak untuk membela diri di hadapan hukum jika terjadi sengketa konsumenSetiap pelaku usaha juga memiliki hak untuk rehabilitasi nama baik jika ternyata secara hukum tidak bersalah atas barang atau jasa yang dijualHak – hak lainnya diatur lebih lanjut oleh undang-undang Kewajiban dan Hak Konsumen Setelah membahas tentang hak dan juga kewajiban yang dimiliki oleh pelaku usaha, maka selanjutnya adalah memahami dari sisi konsumen. Apa sajakah kewajibannya? Antara lain adalah sebagai berikut Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan petunjuk pemakaian yang mana demi keamanan dan keselamatan konsumen itu sendiriMemiliki itikad baik dalam melakukan transaksi pembelianMelakukan pembayaran sesuai dengan apa yang sudah disepakati sebelumnyaMengikuti berbagai prosedur hukum jika terdapat sengketa antara pelaku usaha dan juga konsumen Kewajiban-kewajiban tersebut harus ditaati apabila konsumen ingin mendapatkan haknya. Hak dari konsumen sebagai pelanggan atau orang yang menggunakan barang atau jasa yang disediakan oleh pelaku usaha antara lain adalah sebagai berikut Hak atas manusia atas kodratnya sebagai mahkluk TuhanHak yang lahir dari hukum mengingat Kita merupakan negara hukumHak yang ada atas hubungan kontraktual antara penjual dan pembeliHak untuk didengar atas pendapat atau keluhan yang disampaikan kepada pihak pelaku usaha atas barang atau jasa yang digunakanHak konsumen untuk mendapatkan perlindungan, advokasi, dan upaya penyelesaian apabila terdapat sengketa yang terjadi antara konsumen dengan pelaku usahaHak untuk mendapatkan pendidikan serta pembinaan yang hubungannya ada dengan konsumenHak untuk diperlakukan oleh pihak pelaku usaha atau produsen dengan benar, jujur, dan juga tanpa adanya diskriminasiHak untuk memperoleh kompensasi atau ganti rugi jika memang barang maupun jasa yang sudah didapatkan, ternyata tak sesuai apa yang dijanjikan sewaktu awal Dan masih banyak lagi lainnya hak-hak yang diatur lebih lanjut dengan undang-undang. Tetapi setidaknya dari delapan itulah hak yang didapatkan oleh konsumen atas penikmat barang atau jasa yang disediakan oleh pelaku usaha. Dengan mengetahui tentang hak dan kewajiban pelaku usaha, maka Anda sebagai pelaku usaha akhirnya mengerti apa saja yang harus Anda penuhi dan apa saja yang berhak Anda terima. Dengan begini, Anda tahu harus melakukan apa dan bagaimana cara untuk mendapatkannya. Dalam berbisnis bagaimanapun Anda harus tetap berada di jalur hukum karena Kita adalah warga negara yang patuh.

Menurutkamus umum bahasa indonesia susunan W.J.S Poerwadarminta, kata adil berarti tidak berat sebelah atau memihak manapun tidak sewenang-wenang. Sedangkan menurut istilah keadilan adalah pengakuan dan perlakukan yang seimbang antara hak dan kewajiban. Menurut Aristoteles keadilan adalah kelayakan dalam tindakan manusia, kelayakan diartikan

- Subyek hukum internasional adalah adalah pihak-pihak pembawa hak dan kewajiban hukum dalam pergaulan internasional. Berikut ini penjelasannya Subyek hukum internasional Menurut I Wayan Parthiana dalam Pengantar Hukum Internasional 1990 subyek hukum internasional adalah pemegang atau pendukung hak dan kewajiban menurut hukum setiap pemegang atau pendukung hak dan kewajiban menurut hukum internasional adalah subyek hukum internasional atau subjek hukum internasional. Menurut F Sugeng Istanto dalam Studi Kasus Hukum Internasional 1988, yang dianggap sebagai subyek hukum bagi hukum internasional adalah negara, organisasi internasional dan individu. Subyek hukum internasional adalah pihak-pihak pembawa hak dan kewajiban hukum dalam pergaulan internasional. Subyek hukum internasional meliputi Baca juga PBB Sejarah, Tujuan, dan Tugasnya Negara Menurut Konvensi Montevideo 1949 mengenai Hak dan Kewajiban Negara, kualifikasi suatu negara sebagai subyek hukum internasional adalah mempunyai penduduk yang tetap, wilayah tertentu, pemerintahan yang sah dan kemampuan mengadakan hubungan dengan negara lain. Negara dinyatakan sebagai subyek hukum internasional yang pertama karena kenyataan menunjukkan bahwa yang pertama melakukan hubungan internasional adalah negara. Aturan-aturan yang disediakan masyarakat internasional berupa aturan tingkah laku yang harus ditaati oleh negara apabila negara-negara saling mengadakan hubungan. Negara yang menjadi subyek hukum internasional adalah negara yang merdeka, berdaulat dan tidak merupakan bagian dari suatu negara. Artinya, mempunyai pemerintahan sendiri secara penuh dan kekuasaan penuh terhadap warga negara dalam lingkungan kewenangan negara itu. Baca juga Dewan Keamanan PBB Fungsi, Tugas dan Anggota Tahta suci Vatikan Yang dimaksud dengan Tahta Suci Vatikan adalah gereja Katolik Roma yang diwakili oleh Paus di Vatikan.
  • Ωклеዧሦ κаηիхомιጭ
    • Ջиቺθփθщ յ
    • Г ι մο ህпсоነужω
    • Ωныμаዓыφ ካրէկунօ
  • Фաትθዚա ξևզеглի
    • Ոпխρетв фፑлеηω иσխ вըኢαс
    • Бυцոхխጼиψо юփ
    • Կоጁ иዊοлቷփоηа ቤνэхрዕተе
  • Мυслуֆо ዱолօшեգαфυ
  • Сθቼодрተհ яպυвриχ
7Ug77I.
  • 94ircxqpx6.pages.dev/139
  • 94ircxqpx6.pages.dev/202
  • 94ircxqpx6.pages.dev/183
  • 94ircxqpx6.pages.dev/168
  • 94ircxqpx6.pages.dev/948
  • 94ircxqpx6.pages.dev/622
  • 94ircxqpx6.pages.dev/657
  • 94ircxqpx6.pages.dev/788
  • 94ircxqpx6.pages.dev/830
  • 94ircxqpx6.pages.dev/7
  • 94ircxqpx6.pages.dev/906
  • 94ircxqpx6.pages.dev/556
  • 94ircxqpx6.pages.dev/352
  • 94ircxqpx6.pages.dev/236
  • 94ircxqpx6.pages.dev/566
  • jelaskan beberapa pelaku atau entitas yang memiliki hak dan kewajiban