MONTRÉAL – Les usagers du métro sur la rive-sud de Montréal devront apprendre à vivre sans ce moyen de transport durant les fins de semaine, jusqu’au 25 mai. C’est en effet le week-end prochain qu’aura lieu la première des multiples fermetures complètes de la ligne jaune reliant Longueuil à la station Berri-UQAM, à Montréal. Une deuxième série de fermetures aura lieu durant les week-ends du 13 septembre au 14 décembre, pour un total de 25 fins de semaine de fermeture sur cette ligne en 2014. Le métro cessera donc ses activités le vendredi soir, à l’heure habituelle et le service ne reprendra que le lundi matin, afin de permettre à la Société de transport de Montréal STM d’effectuer des travaux à la voûte de béton du tunnel qui passe sous le fleuve Saint-Laurent à la suite d’une infiltration des eaux souterraines au fil des ans. Ces travaux, évalués à 10 millions $, serviront à canaliser les eaux souterraines et l’on en profitera pour faire des travaux d’électricité également. La STM mettra trois navettes en opération pour assurer l’aller-retour entre le métro Longueil, la station Papineau et la station Berri-UQAM, entre le le métro Longueuil et la station Jean-Drapeau et entre les station Berri-UQAM, Papineau, Jean-Drapeau et le casino de Montréal. Deux autres options s’offriront aux résidants de la rive-sud, soit une navette entre le stationnement Chevrier, aux abords de l’autoroute 10 et le terminus Centre-Ville, qui donne accès au métro Bonaventure, ainsi qu’entre le terminus Brossard-Panama et le terminus Centre-Ville.2402-2020 07:43:46 +628987830xxx. Dpu#Selamat Pagi, ijin lapor pada jam 06.30 pagi di Jalan Bengkal-Kranggan terutama di depan Pabrik-SPBU Bengkal banyak tanah/lumpur sehingga menyebabkan jalan licin dikhawatirkan menimbulkan korban jiwa, padahal merupakan jalan utama. FilterOffice & StationeryPengikat & PerekatLain-LainRumah TanggaFurnitureKebersihanPertukanganAlat KeselamatanBukuMasukkan Kata KunciTekan enter untuk tambah kata 299 produk untuk "rambu awas licin" 1 - 60 dari 299UrutkanAdStiker Safety Sign K3 ANSI Rambu Waspada Awas Licin Hati-hati Berjalan - Baratprevecto 22AdSIGN STICKER K3 RAMBU SAFETY AWAS LICIN UK 1%Jakarta BaratSentral Safety 70+AdSign Floor Papan Peringatan Awas Hati Hati Utaratechnologymodern_savetyTerjual 13AdSTICKER K3 RAMBU SAFETY AWAS LICIN UK 15X15CM SIGN RAMBU BaratCentral Asia 15AdWet Floor Sign / Papan Awas Licin 3%Kab. TangerangTonata 1 rb+Rambu Plang caution WET FLOOR awas lantai licin kokoh tulisan 1%Jakarta 100+Stiker Safety Sign K3 ANSI Rambu Waspada Awas Licin Hati-hati Baratprevecto 22STIKER RAMBU AWAS LANTAI BaratRuang 1STICKER K3 RAMBU SAFETY AWAS LICIN UK 15X15CM SIGN RAMBU BaratCentral Asia 15SIGN STICKER K3 RAMBU SAFETY AWAS LICIN UK BaratBerjaya 18
Ibaratseperti kita lewat jalan yang ada rambu-rambu peringatan Awas Jalan Licin, Hati2 Daerah Rawan Kecelakaan, Tanjakan Tinggi Gunakan Gigi 1, dan sejenisnya tentunya kita akan auto lebih waspada jika melewati di area jalan yang ada "pemberitahuan" seperti itu, bukan? Bagi yang mau tahu tentang materi ini,
Pariwara Baru-baru iniPopularKomentar Ini Dia Gaji K3 2023 Dari HSE Admin Hingga Manager20 hours ago Evolusi Laporan Investigasi CSB4 weeks ago Mengenal ALPK3I Bisa Cek PJK3 di Websitenya11/05/2023 TEMAN SEHAT Manajemen TBC di Tempat Kerja10/05/2023 Kampanye Via Sertifikasi Kompetensi K327/03/2023 Pengalaman Kuliah S2 K3 UI04/11/2015 Kata-Kata Bijak Tentang Keselamatan Kerja Safety Quotes Belajar K3 di FKM UI13/07/2014 23 Kuliah Jurusan Keselamatan dan Kesehatan Kerja PTN25/05/2020 Safety Induction Mencegah Kecelakaan Kerja bagi Pendatang Baru19/05/2014 Yudi Saya untuk diri sendiri d... Agung Supriyadi, bisa dilihat di pdf peraturan perundangannya yaitu di sini h... Agung Supriyadi, Terima kasih telah berkunjung Pak Indrayana. Semoga kita ber... ika untuk 166 poin kriteria tersebut bisa dilihat dimana ya kak?... Luki Tantra Terima kasih tulisannya. Saya juga pengendara motor,jadi bis... Artikel K3 Menarik 8 Teori Penyebab Kecelakaan Kerja K315/10/2018 Ayo Menulislah Tentang K3 Keselamatan dan Kesehatan Kerja09/02/2023 Ini dia 11 Video K3 yang Lucu dan Inspiratif!20/03/2019 Penerapan K3 di tempat kerja yang T-O-P!10/05/2022 Pengertian K3 Keselamatan dan Kesehatan Kerja02/01/2023 Jadilah Penulis membuka kesempatan untuk safetyzen yang ingin menulis di Artikel silakan dikirim ke [email protected] Tulisan yang terbit akan diberikan hadiah menarikSubscribe to our channel Webinar MK3 UI
Adasaja kegiatan dari kunjung keluarga, reuni keluarga, jalan - jalan rasanya setiap momen gak ingin ketinggalan . Pastinya sobat juga demikian kan ? Baik kali ini ijinkan lanjut buat kumpulan soal PAS bisa digunakan sebagai penilaian harian maupun latihan dilengkapi dengan kunci jawaban dan soal yang bisa sobat download diakhir
Ketahui macam-macam rambu lalu lintas dan artinya jika tidak mau ditilang Polisi Ketika berkendara, kalian pasti akan menemukan berbagai macam rambu lalu lintas. Rambu lalu lintas sendiri merupakan alat pengendali lalu lintas untuk menyampaikan informasi berupa peringatan, larangan, perintah, atau petunjuk dengan tujuan untuk menjaga keamanan, ketertiban, kelancaran dan kenyamanan bagi pengguna jalan. Perlu kalian ketahui, di Indonesia khususnya terdapat beberapa jenis rambu lalu lintas sesuai kebutuhan dan fungsinya. Berikut macam-macam rambu lalu lintas dan artinya. Baca juga BBM Toyota Avanza Terasa Boros? Begini Cara Mengatasinya Biar Irit Rambu Peringatan Rambu peringatan Kelompok rambu lalu lintas yang pertama adalah rambu peringatan. Rambu peringatan berfungsi untuk memberikan peringatan akan kemungkinan terjadinya bahaya bagi pengguna jalan. Rambu jenis ini bisa dikenali dari warna dasar yang digunakan, yakni kuning dengan tulisan atau lambang berwarna hitam. Selain itu, terdapat gambar rambu lalu lintas seperti tanda arah. Berikut beberapa contoh rambu peringatan dan artinya. 1. Rambu Belok Kiri Rambu dengan kode 1a ini memiliki bentuk belah ketupat dengan warna dasar kuning dan lambang panah ke kiri. Artinya, jalanan akan menikung ke sebelah kiri. 2. Rambu Belok Kanan Rambu dengan kode 1b ini memiliki bentuk belah ketupat dengan warna dasar kuning dan lambang panah ke kanan. Artinya, jalanan akan menikung ke sebelah kanan. 3. Rambu Turunan Bergambar sebuah mobil yang melalui turunan. Artinya, di depan akan ada turunan. 4. Rambu Turunan Curam Bergambar sebuah mobil yang melalui turunan curam. Artinya, di depan akan ada turunan curam. 5. Rambu Tanjakan Bergambar sebuah mobil yang melalui tanjakan. Artinya, di depan akan ada tanjakan. 6. Rambu Tanjakan Curam Bergambar sebuah mobil yang melalui tanjakan curam. Artinya, di depan akan ada tanjakan curam. Rambu Perintah Rambu perintah Selanjutnya ada kelompok rambu perintah. Rambu-rambu lalu lintas ini berisi perintah yang harus ditaati oleh pengguna jalan. Bentuknya bulat dengan warna dasar biru serta tulisan atau lambang berwarna putih. 1. Rambu Bundaran Berbentuk bulat dengan warna dasar biru dan arah panah melingkar. Artinya, kalian harus mengikuti arah yang ditentukan bundaran. 2. Rambu Pejalan Kaki Berbentuk bulat dengan warna dasar biru dan lambang dua orang berwarna putih. Artinya, wajib untuk pejalan kaki. 3. Rambu Kecepatan Minimum Berbentuk bulat dengan warna dasar biru dan angka kecepatan berwarna putih, menunjukkan kecepatan minimum yang diwajibkan. 4. Rambu Lepas Kecepatan Minimum Berbentuk bulat dengan warna dasar biru dan angka kecepatan yang dicoret garis merah, menunjukkan batas akhir kecepatan minimum yang diwajibkan. Rambu Larangan Rambu larangan Kelompok rambu lalu lintas selanjutnya adalah rambu larangan. Rambu ini berfungsi sebagai peringatan larangan akan hal-hal yang tidak boleh dilakukan oleh pengguna jalan. Cirinya adalah berwarna dasar putih dengan tulisan atau lambang berwarna merah, biasanya juga disertai lingkaran atau garis berwarna merah. Berikut rambu lalu lintas beserta artinya pada kelompok rambu larangan. 1. Rambu Stop Rambu lalu lintas ini memiliki arti bahwa Anda wajib berhenti sesaat sebelum mendapat kode untuk meneruskan perjalanan. Rambu ini pastinya sering dilihat oleh AutoFamily. 2. Rambu Dilarang Masuk Berbentuk bulat dengan warna dasar merah dan garis horizontal putih di bagian tengah. Artinya, kalian tidak boleh masuk ke kawasan tersebut. Bagi kendaraan bermotor harus sering memperhatikan rambu dilarang masuk ini karena ada berbagai macam daerah batasan yang boleh dilalui oleh kendaraan bermotor. 3. Rambu Dilarang Parkir dan Berhenti Berbentuk bulat dengan warna putih sebagai dasarnya dan huruf p dicoret. Artinya, kalian dilarang parkir. Sedangkan untuk dilarang berhenti, maka terdapat huruf s dicoret. Keduanya memiliki garis tepi yang berwarna merah. 4. Rambu Larangan Isyarat Suara Berbentuk bulat dengan warna dasar putih dan lambang “terompet” yang dicoret garis merah. Artinya, kalian dilarang mengeluarkan isyarat suara klakson. Baca juga Sudah Tahu Posisi Ban Serep Mobilmu? Beda Jenis Mobil Beda Letaknya Lho! Rambu Petunjuk Rambu petunjuk Rambu petunjuk digunakan untuk menunjukkan jurusan sekaligus sebagai penegas jurusan dan petunjuk arah untuk mencapai suatu tujuan, entah itu suatu kota, daerah, maupun wilayah. Rambu satu ini menggunakan warna dasar hijau dengan tulisan atau lambang berwarna putih. Untuk petunjuk objek wisata, rambu lalu lintas menggunakan warna dasar coklat dengan tulisan atau lambang putih. Sedangkan rambu lalu lintas yang menunjukkan fasilitas umum atau perbatasan wilayah memiliki warna dasar biru. Berikut rambu lalu lintas dan artinya pada kelompok rambu petunjuk. 1. Rambu Petunjuk Jurusan di Persimpangan Merupakan rambu pendahulu petunjuk jurusan pada persimpangan di depan. 2. Rambu Petunjuk Jurusan Arah Daerah Merupakan rambu pendahulu petunjuk jurusan yang menunjukkan arah daerah. 3. Rambu Petunjuk Objek Wisata Berbentuk serupa tanda panah dengan warna dasar coklat dan tulisan putih, menunjukkan arah menuju objek wisata. 4. Rambu Awal Batas Daerah Berbentuk persegi panjang dengan warna biru dan tulisan putih, menunjukkan awal batas sebuah daerah. Rambu Nomor Rute Rambu nomor rute Poin terakhir dalam berbagai macam rambu lalu lintas menjelaskan tentang rambu nomor rute. Sesuai namanya, rambu nomor rute menunjukkan kode rute dari jalan yang sedang kalian lalui. 1. Rambu Rute Provinsi Berbentuk segi enam dengan garis merah di bagian atas yang dilengkapi tulisan “provinsi” berwarna putih. Misalnya, rambu “provinsi 36” menunjukkan kalian sedang melintas di rute provinsi nomor 36. 2. Rambu Rute Nasional Berbentuk segi enam dengan garis biru di bagian atas yang dilengkapi tulisan “nasional” berwarna putih. Misalnya, rambu “nasional 22”, menunjukkan kalian sedang melintas di rute nasional nomor 22. Papan Tambahan Papan tambahan Kelompok rambu lalu lintas berikutnya adalah papan tambahan. Papan tambahan ini berfungsi untuk menyatakan suatu kondisi yang hanya berlaku pada saat-saat tertentu, jarak tertentu, dan jenis kendaraan tertentu. Papan tambahan adalah alat bantu untuk melakukan manajemen dan rekayasa lalu lintas pada situasi tertentu, misalnya kecelakaan lalu lintas. Untuk menggunakannya, papan tambahan dipasang kurang lebih 5-10 cm dari sisi terbawah rambu dengan lebar papan tidak melebihi rambu. Papan tambahan harus menggunakan warna dasar putih dengan bingkai dan tulisan berwarna hitam. Isi informasi dalam papan tambahan harus berkaitan dengan rambu. Pesan juga harus singkat dan mudah dipahami oleh seluruh pengguna jalan. Berikut beberapa contoh papan tambahan rambu lalu lintas dan juga artinya yang sering digunakan. 1. Papan Jenis Kendaraan Papan tambahan jenis ini memuat informasi tentang jenis kendaraan yang boleh melintas di jalan tersebut. Misalnya, papan “Khusus Bus” menunjukkan bahwa jalan tersebut hanya diperuntukkan bagi bus. 2. Papan Berlakunya Rambu Papan tambahan jenis ini memuat informasi terkait seberapa jauh jarak berlakunya rambu. Misalnya, jika pada papan tertulis lambang panah ke kanan 10 meter, maka rambu yang bersangkutan berlaku di sepanjang 10 meter bagian kanan rambu. 3. Papan Durasi Berlakunya Rambu Papan ini memuat informasi mengenai durasi berlakunya rambu. Misalnya, papan “ – memiliki arti bahwa rambu tersebut berlaku mulai pukul hingga Di luar jam tersebut, rambu tidak berlaku lagi. 4. Papan Peringatan Papan ini memuat peringatan yang berkaitan dengan rambu. Misalnya, papan “licin di waktu hujan” memperjelas rambu “awas jalanan licin”. Baca juga Dapat Rp5 Miliar dari Bonus Emas Olimpiade Tokyo Bisa Beli Mobil Apa Saja?
KanitGakkum Aipda Danny Waldy mewakili Kasat Lantas Polres Pringsewu, Iptu Khoirul Bahri mengungkap data kecelakaan lalu lintas selama 2022. - Halaman 3 Jakarta, KompasOtomotif – Salah satu faktor utama pendukung ketertiban dan keselamatan berkendara di jalan raya ditentukan oleh rambu lalu lintas, maka itu wajib dipatuhi setiap ironisnya, kenyataan di lapangan justru sebaliknya, pelanggaran jadi pemandangan umum sehari-hari. Jadi, muncul pertanyaan, apakah semua pengemudi tahu tentang rambu lalu lintas? Mempelajari rambu lalu lintas seharusnya dilakukan sebelum mengikuti ujian pembuatan Surat Izin Mengemudi SIM. Pertanyaan dalam ujian teori biasanya melibatkan rambu lalu lintas. Lantas dari mana sumber pelajarannya?Penjabaran tentang rambu lalu lintas diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 13 Tahun 2014 Tentang Lalu Lintas. Dalam Bab 1 Pasal 1 dijelaskan “Rambu Lalu Lintas adalah bagian perlengkapan jalan yang berupa lambang, huruf, angka, kalimat, dan/atau perpaduan yang berfungsi sebagai peringatan, larangan, perintah, atau petunjuk, bagi pengguna jalan”. Bentuk, warna, lambang, arti, dimensi, ukuran huruf, letak, dan ketinggian, rambu lalu lintas diatur di dalamnya. Siapa saja yang mau belajar bisa lihat lengkapnya di tautan rambu lalu lintas ada dua, konvensional dengan bahan alumunium dan mampu memantulkan cahaya serta elektronik yang informasinya dapat diatur secara elektronik. Berdasarkan keterangan pada pasal 3, ada empat jenis rambu lalu lintas, yaitu peringatan, larangan, perintah, dan petunjuk. Paling mudah membedakan fungsinya dilihat dari warna. Rambu peringatan berwarna dasar kuning, garis tepi hitam, lambang hitam, dan huruf atau angka hitam. Artinya menginformasikan kondisi jalan yang membutuhkan kewaspadaan lebih dari pengguna jalan. Misalnya, peringatan daerah rawan kecelakaan, permukaan jalan licin, dan banyak pejalan kaki. Rambu larangan menggunakan warna dasar putih, garis tepi merah, lambang hitam, huruf atau angka hitam, dan kata-kata merah. Informasi di dalamnya berfungsi melarang perbuatan pengguna jalan. Misalnya, dilarang masuk, berhenti, parkir, atau memutar balik. Rambu larangan berlaku di area yang ditentukan atau tidak lagi berlaku hingga terdapat rambu batas akhir larangan. Rambu batas akhir berwarna putih, garis tepi hitam, lambang hitam, huruf atau angka hitam,. Rambu ini bisa dikenali sebagai versi hitam-putih rambu larangan. Rambu perintah menyatakan perintah wajib untuk pengguna jalan. Rambu ini bisa dilihat berwarna dasar biru, garis tepi putih, lambang putih, huruf atau angka putih, dan kata-kata putih. Misalnya, perintah mengikuti arus, belok kiri langsung, atau batas kecepatan 50 kpj. Rambu petunjuk berfungsi memandu pengguna jalan selama perjalanan atau memberikan informasi lain kepada penguna jalan. Rambu ini biasanya menunjukan jurusan, batas wilayah, dan lokasi fasilitas ini bisa dikenali dengan warna dasar hijau, garis tepi putih, lambang putih, huruf atau angka putih. Rambu petunjuk jurusan khusus lokasi dan kawasan wisata berwarna dasar coklat, garis tepi putih, lambang putih, serta huruf atau angka putih. Selain keempat jenis rambu itu, dalam keadaan tertentu bisa jadi terdapat rambu berwarna jingga, garis tepi hitam, dan warna lambang atau tulisan hitam. Rambu itu adalah rambu lalu lintas sementara yang bersifat perintah dan larangan yang letaknya didukung dan dijaga petugas dari Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. MALANG- Pemuda asal Bojonegoro tewas terlindas truk kontainer saat melintas di Jalan Raya Kebonagung, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang Minggu (18/4) sekitar pukul 14.10 WIB. Diketahui korban bernama Ahmad Husnil Marom (28), warga Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro. Menyalippada kondisi hujan atau jalan licin (9 persen) 5. Tak menggunakan spion, kurang memperhatikan kondisi lingkungan di jalan (6 persen) Marka jalan. Simak Pasal 287. Yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas sebagaimana dimaksud Pasal 106 ayat 4 huruf a atau marka jalan (Pasal 106 ayat 4 68ECSCq.